Ciri Ciri HAM

  • 4 min read
  • Apr 01, 2022
kerja tim

Ciri Ciri HAM – Beberapa postingan sebelumnya saya telah membahas mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM sendiri bukanlah hal yang baru di negeri ini, mengingat Indonesia merupakan negara yang paling depan dalam perjuangan HAM.

Semua itu dapat tergambar dari dasar negara, yaitu pancasila yang sangat sejalan dengan perjuangan penegakan Hak Asasi Manusia di dunia.

Namun sayangnya dalam beberapa waktu lalu, khususnya pada masa pemerintahan orde baru banyak pihak yang mengklaim bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM. Semisal kasus hilangnya para aktivis yang mengkritik pemerintahan waktu itu.

Namun terkadang banyak diantara kita membicarakan HAM, tapi tidak memahaminya.

Untuk itu dalam artikel ini saya akan berusaha memaparkan ciri ciri HAM. Dengan mengetahui ciri ciri, paling tidak kita satu langkah lebih jauh memahainya. Sebab ciri ciri HAM ini mengambarkan HAM itu sendiri.

Baca Juga: Perkembangan IPTEK di Indonesia

Sekilas Pengertian HAM

ciri ciri ham

Seperti yang telah dibahas pada bagian sebelumnya, secara umum Hak Asasi Manusia (Human Rights) merupakan hak kodrati, artinya bawaan sejak lahir dan tidak bisa dihilangkan. Hak tersebut telah menempel dan melekat menjadi satu kesatuan dengan manusia itu sendiri.

Hak Asasi Manusia sebagai hak yang di lindungi undang – undang Internasional melalui deklarasi PBB (Persatuan Bangsa – Bangsa), seperti hak untuk bisa hidup, hak mengeluarkan pendapat dan hak untuk memiliki.

KBBI

Kesadaran yang tinggi akan HAM di awali dengan pemahaman dan pemikiran bahwa manusia memiliki derajat yang sama serta memiliki hak – hak yang sama pula. Secara hakikat HAM bersifat hakiki dan universal, artinya berlaku untuk seluruh manusia dimanapun mereka berada, tidak mandang kedudukan, jabatan dan status sosial.

Hal yang mendasar adanya Hak Asasi Manusia disetiap negara dengan munculnya keyakinan bahwa manusia memiliki derajat yang sama.

Tentu hal – hal tersebut mendorong setiap negara untuk memperjuangkan serta menjungjung tinggi penegakan HAM.

Seperti yang telah disebutkan, Indonesia merupakan salah satu negera yang menjungjung tinggi hak asasi, terlebih di pasca kemerdekaan, saat pemerintahan Presiden Soekarno begitu konsen melawan dan penghapuskan penjajahan di muka bumi.

Salah satu dengan menggalang persatuan negara ketiga, mendukuk piagam PBB, deklarasi bangkok dan sebagainya.

Bagaimana sudah mengerti? Jika belum, baca pengertian HAM yang super lengkap pada tulisan sebelumnya.

Ciri Ciri HAM (Hak Asasi Manusia)

simbol hak asasi manusia

Ciri ciri ini yang menjadikan pembeda antara Hak Asasi Manusia dengan hak – hak lain yang ada. Sehingga dengan adanya ciri ciri HAM ini, menjadikan HAM dapat mendefinisikan pengertiannya itu sendiri.

Baca Juga: Macam Macam HAM

Berikut ini saya akan jelaskan mengenai ciri ciri HAM dan sifat-sifat HAM, diantaranya bersifat universal dan hakiki.

NoCiri Ciri HAM
1Hakiki
2Universal
3Tetap dan tidak dapat dicabut
4Utuh dan tidak dapat dibagi
5Dimiliki oleh manusia
6Bersifat kodrati
7Dihormati dan dijunjung tinggi
Tabel ciri ciri HAM

1. Bersifat Hakiki

Menurut sindunesia maksud dari Hak Asasi Manusia bersifat hakiki ialah, bawha hak manusia telah ada sejak lahir, bahkan masih dalam kandungan. Sehingga tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan. Artinya secara garis besar HAM itu merupakan kodrat yang telah diberikan Tuhan untuk manusia.

Manusia sebagai mahluk hidup memiliki hak – hak yang harus dipenuhi, maka secara aturan dan hukum dinamakan HAM (Hak Asasi Manusia).

Seperti halnya pada masa kerajaan zaman dahulu, seorang Raja memiliki kewenangan sepenuhnya atas rakyat, dan hal itu tentu bertentangan dengan hak asasi, yang pada akhirnya perilaku tersebut ditentang rakyat.

Bagaimana pun hak asasi ini akan terus ada dan hidup sepanjang masih ada kehidupan manusia. Apabila ingin menghapuskan hak asasi berarti harus mentiaadakan manusia itu sendiri.

2. HAM Bersifat Universal

Ciri ciri HAM yang ke-2 ialah universal, arti dari universal sendiri adalah menyeluruh dan berlaku disetiap negara terkecuali.

Berbeda dengan hak – hak yang lain, hak asasi tidak terbatas oleh tempat, ruang dan waktu. Dimana pun manusia berada HAM harus dihormati dan dijungjung tinggi.

Maka dari itu, jika kita menengok ke belakang, PBB melakukan deklarasi di Wina menyangkut penegakan HAM. Dalam deklarasi tersebut, setiap anggota PBB termasuk Indonesia menyepakati bahwa hak asasi memiliki sifat universal.

Disamping penegakan, HAM bersifat universal dapat diartikan juga bahwa HAM tidak memandang kedudukan, agama, ras, usia, suku dan lain sebagainya. Setiap orang memiliki hak yang sama sebagai manusia.

3. Bersifat Tetap atau Tidak Dapat Dicabut

Ciri ciri HAM selanjutnya ialah bersifat tetap, artinya hak asasi akan terus ada dan melekat dalam diri manusia, tidak dapat dicabut. Seperti pada bagian – bagian sebelumnya dijelaskan bahwa HAM merupakan anugerah yang tak ternilai dari Tuhan. Sekaligus hak ini merupakan pembeda manusia dengan mahluk lain.

Hak asasi manusia tidak dapat hilangkan atau diambil secara sepihak, hak ini akan terus hidup dan ada didalam manusia.

4. Bersifat Utuh atau Tidak Dapat Dibagi

Hak Asasi Manusia tidak dapat dibagi atau bersifat utuh, memiliki arti bahwa hak asasi harus didapatkan oleh setiap orang secara utuh, seperti hak sipil, hak berpolitik, hak pribadi dan lainnya.

Setiap manusia memiliki hak yang sama, HAM tidak akan memperlakukan secara berbeda. Dengan adanya sifat ini sebagai ciri ciri HAM, menjadikanya dapat melindungi setiap hak manusia tanpa terkeculai.

Dalam melaksanakan HAM pun kita tidak dapat memilih – milih, artinya semua yang menjadi dari ciri ciri HAM haruslah diperlakukan tanpa terkecuali.

5. HAM Hanya Dimiliki Manusia

Secara khusus yang termasuk kedalam ciri ciri HAM ada empat, seperti yang telah kita bahas sebelumnya. Namun hal ini pun terasa penting dan perlu dibahas, tujuannya agar kita benar-benar memahami HAM secara utuh.

Sekilas memang terdengar sedikit lucu, bahwa HAM hanya dimiliki manusia, namun pada nyatanya seperti itu, karena manusialah mahluk yang paling semperna yang Tuhan ciptakan, ditandai dengan memiliki hati dan akal.

Hati dan akal ini menjadi pembeda dengan mahluk lainnya, tentu jika dibandingkan derajat manusa dengan hewan jauh. Akan tetapi seringkali didalam diri manusia masih terdapat sifat kebinatangan, seperti rakus.

Tentu sesuai dengan namanya hak ini hanya dimiliki oleh manusia saja.

6. HAM Bersifat Kodrati

Saya telah menyinggunya pada ciri ciri HAM secara khusus, yaitu HAM bersifat kodrati. Pada bagian ini hanya ingin memperjelas saja bahwa arti kodrati adalah sudah ada, tidak dapat ditawar, tidak dapat dihapus atau dihilangkan dan sudah melekat dengan manusia.

Maka apabila ada sebagian kelompok orang atau manusia yang ingin mengahapus hak asasi tentu tidak akan bisa, karena hal ini sudah melekat tanpa dipinta, bahkan sudah menjadi ciri bagi manusia.

7. HAM Harus Dihormati dan Dijunjung Tinggi

Apabila kita berbicara soal HAM, maka bagian tersulit adalah dipenegakannya, mengapa bisa disebut sulit? Sebab manusia selalu memiliki keinginan berkuasa atas orang lain.

Sejarah dari masa kerajaan sampai masa demokrasi telah mencatat berbagai pelanggaran HAM, baik berat ataupun ringan. Bahkan tidak jarang kasus – kasus tertentu tidak dapat diselesaikan sampai sekarang, saking sulitnya menegakan HAM.

Supaya ham dijungjung tinggi dan dihormati, maka disetiap negara dibuat aturan bahkan dimasukan kedalam perundangan, termasuk di Indonesia.

Hak Asasi Manusia merupakan hal yang penting bagi kehidupan manusia, maka dari itu haruslah dijunjung tinggi serta ditegakan. Semoga dengan kita mengetahui mengenai ciri ciri HAM, dapat lebih memahami tentang arti kemanusian.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright 2020 - guratgarut.com