Macam Macam HAM

  • 5 min read
  • Apr 01, 2022
macam macam ham

Macam Macam HAM (Hak Asasi Manusia) – Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang telah dimiliki seorang manusia sejak lahir, bahkan hak tersebut telah dibawa ketika masih dalam kandungan.

PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa) memberikan arti, bawha HAM merupakan suatu hak kemanusian yang melekat kepada manusia itu sendiri.

Seseorang apabila tanpa hak tersebut mustahil menjadi mmanusia yang utuh. Sebagai contoh ketika zaman dahulu perbudakan masih diperbolehkan, artinya ketika seseorang menjadi budak, tidak lagi memiliki hak atas dirinya.

Sedangkan undang – undang dasar 1945 menafsirkan Hak Asasi Manusia sebagai komponen yang penting dan harus dilindungi dan ditegakan oleh hukum. Semua itu tergambar dalam pasal 28A sampai 28J, yang diatur secara menyeluruh dan mendetail.

Hak Asasi Manusia disepakati tidak terbatas oleh wilayah dan kewarganegaraan, artinya siapapun dan dimanapun berada, Hak Asasi Manusia harus dihormati serta dijunjung tinggi.

Secara garis besar, HAM dibagi kedalam beberapa bagian atau kelompok, seperti hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradillan dan hak asasi budaya. Setiap jenis – jenis HAM memiliki perbedaan.

Baca Juga: Pengertian HAM

Maka dari itu, mari kita memahami macam – macam HAM berdasarkan karakterisktinya, semoga dengan kita memahami macam macam HAM dapat menjadikan kita lebih peka terhadap lingkungan, bisa jadi masih ada hak orang lain yang belum terpenuhi.

Macam Macam HAM (Hak Asasi Manusia)

human rights

Seperti yang telah disinggung pada bagian sebelumnya HAM setidaknya dibagi kedalam 6 macam, sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi merupakan hak yang berhubungan dengan diri pribadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga hak pribadi ini dilindungi oleh perundangan atau bahkan hukum internasional.

Misal setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sepanjang tidak merugikan orang lain. Contohnya adalah sebagai berikut.

  • Hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat, Artinya setiap orang berhak menyampaikan atau mengemukakan pendapatnya.
  • Memiliki hak dalam berorganisasi, Setiap manusia memiliki hak untuk mengikuti organisasi, tidak bisa dihalang – halangi ataupun dicegah.
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa, hal ini sebenarnya identik dengan perbudakan, di zaman dahulu banyak orang memiliki budak, dan diperlakukan dengan sewenang – wenang. Sedang untuk pada saat ini ketika perbudakan sudah tidak ada, seringkali muncul intimidasi atau penekanan terhadap seorang, baik fisik atupun mental.
  • Hak dalam memilih atau memeluk agama dan kepercayaan masing – masing, setiap manusia memiliki hak yang sama dalam beragama. Poin ini berkaitan erat dengan poin sebelumnya tentang tidak diperbolehkan ada pakasaan, termasuk dalam memeluk agama.
  • Hak dalam berkunjung, bepergian atau berpindah tempat, setiap orang memiliki hak dalam bepergian, berkunjung serta berpindah tempat, tidak bisa dilarang dan dihalang – halangi.
  • Memiliki hak untuk hidup, tumbuh serta berkembang, bahkan hak ini dijamin oleh negara.

Ciri ciri dari HAM satu ini ialah berhubungan dengan hak pribadi atau yang kita kenal dengan personal.

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Setiap manusia diberikan hak atau kebebasan seluas – luasnya dalam melakukan ekonomi atau perniagaan, termasuk didalam hak melakukan jual beli dan bertransaksi. Contohnya sebagai berikut.

  • Hak untuk menikmati sumber daya alam, setiap masyarakat memiliki hak dalam penggunaan smber daya alam secara merata, merasakan serta dapat memanfaatkan hasilnya.
  • Hak dalam melakukan kegiatan transaksi dan berjual beli, setiap orang memiliki hak melalukuan perniagaan selama tidak merugikan hak orang lain.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak, artinya setiap orang dimanappun mereka berada memiliki hak untuk mendapatkan sebuah pekerjaan, apapun bentuknya asalkan tidak bersinggungan dengan hak orang lain.
  • Hak untuk meningkatkan tarap atau kualitas hidup, seseorang berhak meningkatkan kulitas hidupnya, baik materil maupun non materil tanpa mendapatkan gangguan dari pihak lain.
  • Hak untuk mendapatkan hidup yang layak, setiap manusia berhak mendapatkan kehidupan yang layak sesuai pada umumnya.
  • Hak kebebasan dalam memiliki sesuatu, setiap orang bebas memiliki sesuatu apapun, dengan syarat tidak melanggar hukum dan hak orang lain.
  • Memiliki hak dan kebebasan dalam melakukan sewa menyewa atau utang piutang.
  • Hak dalam melakukan perjanjian kontrak, setiap orang memiliki hak dalam menjadil kerja sama dengan siapapun.

3. Hak Asasi Politik (Politics Rights)

Hak Asasi Politik merupakan bagian dari macam macam HAM yang tak kalah sentral perannya deng jenis jenis HAM yang lainnya. Segala sesuatu yang berkenaan dengan hak berpolitik diatur dalam Hak Asasi Politik. Seperti contoh berikut.

  • Hak untuk ikut atau mengikuti kegiatan pemerintahan, artinya setiap orang memiliki hak ikut serta dalam menjalankan roda pemerintahan, misal ikut jadi anggota dewan.
  • Hak diangkat dalam jabatan pemerintahan, setiap orang dierbolehkan untuk menjabat atau ikut andil dalam pemerintahan.
  • Hak dalam mengajukan atau membuat petisi, siapapun tidak berhak melarang untuk memberkan petisi kepada siapaun dengan alasan yang jelas.
  • Hak untuk membuat atau bahkan mendirikan partai politik.

4. Hak Asasi Hukum (Legal Quality Rights)

Hak Asasi Hukum adalah sebuah hak untuk menjamin setiap orang mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum tanpa terkecuali. Artinya hak ini memberikan jaminan kepada setiap orang, bahwa hukum haruslah sama, tidak tumpul ke atas dan runcing ke bawah.

Adapun contoh dari Hak Asasi Hukum adalah sebagai berikut.

  • Hak untuk menjadi pegai negeri sipil. Banyak diantara kita yang mungkin menginginkan untuk menjadi PNS, nah hak ini menjamin setiap orang bisa menjadi PNS.
  • Memiliki hak yang sama dimata hukum serta pemerintahan.
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan serta perlindungan dari hukum
  • Memiliki Hak untuk mendapatkan peradilan dan pembelaan di depan hukum, sepertihalnya dipengadilan, setiap orang memiliki hak untuk dibela.

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social Culture Rights)

Hak yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan antar masyarakat, agar terjadi lingkungan yang harmonis serta kondusif. Sebgai contoh Hak Asasi sosial dan budaya adalah sebagai berikut.

  • Hak untuk mendapatkan pengajaran, artinya setiap warga negara atau masyarakat di dunia memiliki hak untuk menjadi manusia cerdas, salah satunya melalu pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan kebudayaan sesuai bakat dan minat. Di dalam HAM, setiap manusia berhak mengembangkan budaya yang diinginkan. Sehingga pemerintah tidak bisa membatasi masyarakat dalam mengembangkan kebudayaan.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan yang layak dengan cara apapun, bahkan di Indonesia sendiri pemerintah telah menjamin pendidikan bagi warganya. Hal tersebut merupakan bagian dari penegakan HAM.
  • Memiliki hak dalam berkreasi dan berinovasi, masyarakat diberikan kebebasan untuk mengembangkan bakat, kemampuan serta nalurinya.
  • Hak memilih serta menentukan pendidikan, masing – masing dari setiap orang berhak menentukan pendidikannya. Semisal tempat sekolah dan ingin mengambil bidan apa.
  • Hak untuk berkomunikasi, masyarakat diberikan kebebasan dalam melakukan komunikasi dengan siapapun dan dimanapun, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas karya yang telah dibuat, yng disebut dengan hak cipta.

6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Kita sendiri telah sama – sama mengetahui, bahwa hak asasi peradilan termasuk kedalam macam macam HAM yang penting serta dibutuhkan masyarakat.

Hak asasi peradilan mencakup hak yang sama dalam tata cara peradilan. Sebagai contohnya seperti dibawah ini.

  • Hak mendapatkan pembelaan dalam peradilan, setiap orang yang terlibat kasusu hukum berhak mendapatkan pembelaan, baik dari penasehat hukum, ahli ataupun saksi .
  • Hak dalam memperoleh kepastian hukum, setiap orang berhak mendapatkan kepastian, jangan sampai sampai peradilan atas status hukum seseorang tidak menentu.
  • Memiliki hak yang sama atas pengeledahan, penangkapan, penahanan serta penyelidikan, tidak dibeda – bedakan terkait satatus apapun itu.
  • Hak dalam mendapatkan perlakuan adil di muka hukum, jangan sampai hukum tidak memiliki keadilan atas status dimiliki.

Demikian yang bisa dijelaskan dan paparkan mengenai macam macam HAM dilengkapi dengan contohnya.

Untuk lebih memahaminya, jangan lupa kalian pahami sejak kapan manusia mulai memikirkan HAM, tentu itu dapat kalian dapatkan di sejarah HAM

Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan, bahwa jenis jenis HAM hampir mengatur setiap sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright 2020 - guratgarut.com