Macam Macam Surat Izin Usaha

  • 5 min read
  • Mar 31, 2022
macam macam surat izin usaha

Semangat pagi para pembaca setia, pembahasan kali ini masih dalam ruang lingkup surat. Pada bacaan sebelumnya saya telah membagikan hal mengenai surat kuasa, sekarang saya akan membahas mengenai surat izin usaha, yang meliputi : pengertian surat izin usaha, contoh surat izin usaha dan macam macam surat izin usaha.

Ketika kita berbicara mengenai surat izin usaha maka akan berkaitan erat dengan yang disebut bisnis. ya, manakala hendak membangun sebuah bisnis, terlebih bisnis tersebut dapat dikategorikan bisnis yang besar, maka surat izin usaha ini sangatlah diperlukan.

Mengapa surat izin usaha diperlukan  ?

Karena apabila kita mempunyai sebuah usaha yang sudah matang, namun kita tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah (Surat Izin Usaha) maka, usaha yang telah susah payah kita bangun dan kembangkan akan sia-sia dan di mata pemerintah di cap sebagai usaha yang ilegal. 

Namun lain halnya dengan seorang calon wirausahawan yang mempersiapkan perencanaan dengan matang, dia paham sekali mengenai hal apa sajakah yang harus ada sebelum membangun sebuah usaha yang tergolong besar.

Sebelum usaha tersebut di bangun, wirausahawan ini terlebih dahulu mempersiapkan berkas-berkas yang mesti ada, seperti  surat izin usaha. Kemudian apa ibroh (manfaat) dari kepemilikan surat izin usaha ini..? Manfaatnya yaitu memiliki dalil yang kuat terkait perlindungan hukum atas usaha yang didirikannya.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak dibawah ini  pembahasan mendalam mengenai pengertian surat izin usaha, macam macam surat izin usaha dan contoh surat izin usaha.

Pengertian Surat Izin Usaha

Surat perizinan merupakan surat yang banyak digunakan oleh orang yang hendak melakukan sesuatu, tidak hanya dalam urusan usaha saja. Namun ada juga dalam urusan penelitian dan banyak lagi yang lainnya.

Surat perizinan usaha merupakan sebuah alat/ senjata yang berguna untuk pengawasan, pengarahan, pengendalian, serta pembinaan dalam proses pengelolaan suatu usaha.

Mengapa Perizinan Usaha perlu dilakukan  ?

Karena menurut pemerintah yang dituangkan dalam peraturan Menteri Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, Perizinan usaha dilakukan agar tercapai sebuah ketertiban dalam usaha, kelancaran arus barang, serta kesempatan untuk mengembangkan usahanya.

Definisi lain dari Perizinan Usaha seperti = menjadikan ciri khusus/identitas dari seorang yang mendirikan usaha, sehingga usaha tersebut mendapat pandangan yang Legal atau sah, karena telah mendapatkan izin/ lisensi dari pemerintah yang berwenang.

Dengan kita memiliki Surat Izin Usaha, maka dapat dikatakan kita memiliki backlink / pendukung keamanan yang tinggi.

Selain bermanfaat untuk diri kita sendiri, pembuatan perizinan usaha juga sebagai bentuk perwujutan patuh kita terhadap undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.

Macam Macam Surat Izin Usaha dan Contohnya

Berapakah dan apakah macam macam surat usaha itu..?

Didalam surat izin usaha, terbagi atas masing-masing bidang, ada yang di bidang perdagangan, perikanan, tempat usaha, perusahaan dan masih banyak lagi. Supaya rasa penasaran anda terbalaskan, silahkan simak ulasan lengkapnya berikut ini :

#1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Macam macam surat izin usaha yang pertama adalah (SIUP), apa itu siup…?  SIUP adalah Surat Izin yang dibuat untuk sebuah Usaha Perdagangan (Pengetian menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan Permendag 36/2007).

 SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) di bawah kekuasaan pejabat pemerintah. Jadi, pemerintah akan memberikan surat izin ini kepada orang yang hendak melakukan usaha, surat izin kemudian dijadikan sebagai bukti bahwa usaha yang telah dia bangun merupakan usaha yang sah dan Legal.

Kemudian siapakah oknum yang diberikan SITU…? Mereka adalah perusahaan-perusahaan seperti : CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, bahkan perorangan. Pemerintah juga menegaskan bahwa kepemilikan surat ini tidak hanya ditujukan pada pebisnis besar saja, namun juga pada pengusaha berskala kecil.

Oleh karena itu SIUP sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, jenis-jenisnya seperti berikut  :

1. SIUP Mikro

Merupakan SIUP yang diberikan kepada orang yang memiliki modal usaha 50 Juta sampai 500 Juta.

2. SIUP Menengah

SIUP yang diberikan kepada pengusaha yang memiliki modal usaha sebesar 500 Juta sampai 10 Milyar

3. SIUP Besar

SIUP besar merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh orang yang memiliki modal usaha lebih dari 10 Milyar.

A. Fungsi SIUP

Dengan berpatok pada definisi SUIP, kemudian lahirlah beberapa fungsi, diantaranya :

  •  Alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintahan.
  • Menjadi salah satu syarat untuk dapat andil dalam proses lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Digunakan sebagai salah satu senjata untuk melakukan ekspor dan impor, karena jika kita memiliki SIUP maka urusannya akan lebih mudah.

A. Syarat pembuatan SIUP

  1. Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
  2. Fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
  3. Fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
  5. Fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
  6. Fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
  7. Fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
  8. Fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
  9. Fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
  10. Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
  11. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
  12. Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

contoh siup

#2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Macam macam surat izin usaha selanjutnya yaitu SITU. SITU adalah surat izin tempat usaha yang dibuat untuk mendapatkan izin dari sebuah lokasi usaha, mengapa diperlukan izin terlebih dahulu…? Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian maupun gangguan dari pihak lain, khususnya pada area sekeliling tempat usaha.

SITU sangat berbeda jauh dengan Surat Kuasa, namun masih dalam satu rumpun. Jika SITU merupakan jenis surat resmi yang diperoleh dari badan hukum setempat, maka Surat Kuasa merupakan jenis surat resmi yang diperoleh atau dibuat oleh perorangan di dalam lingkup Instansi/ lembaga.

Contoh SITU

conoth situ

#3. Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Menurut Wikipedia Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-undang, yang didalamnya terdapat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, kemudian di legalisir (disahkan) oleh para pejabat yang berwenang pada bidangnya.

Dasar hukum untuk menguatkan perintah diharuskannya mendaftarkan perusahaan ke pemerintah, sebagai berikut :

  • Undang-undang Republik Indonesia No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

Contoh Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

conoth tdp

#4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL, telah disebutkan dalam PP No. 27 Tahun 1999 bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk mengambil sebuah keputusan suatu usaha terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Lantas apakah peran AMDAL …?

AMDAL bertugas untuk menganalisis berbagai macam faktor, seperti faktor fisik, faktor kimia, sosial, biologi, dan sosial budaya.

Komponen yang harus ada dalam laporan AMDAL meliputi :

  • Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
  • Kerangka Acuan (KA)
  • RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
  • RKL ( Rencana Pengelolaan Lingkungan)
  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

A. Tujuan AMDAL

Ditinjau dari pengertian AMDAL, maka sudah jelas bahwa fungsinya tidak lain dan tidak bukan adalah = untuk melakukan penjagaan rencana usaha supaya tidak memberikan dampak buruk bagi kehidupan lingkungan di sekitarnya.

B. Fungsi AMDAL

Belum cukup dengan komponen dalam susunan AMDAL, dibawah ini ada beberapa fungsi dari AMDAL :

  • Sebagai izin kelayakan lingkungan
  • Sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document

#5. Nomor Rekening Bank (NRB)

NRB (nomor rekening bank) merupakan nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank kepada calon pengusaha untuk kepentingan transaksi keuangan.

nrb

#6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Adalah nomor yang diberikan kepada calon pengusaha sebagai media administrasi perpajakan, sekaligus sebagai identitas wajib pajak.

contoh npwp
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin POM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Tanda Daftar Industri (TDI)
  • Surat Izin Prinsip
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Demikian sedikit ulasan yang kami sajikan mengenai macam macam surat izin usaha, semoga dengan informasi ini dapat menjadi salah satu solusi dari permasalahan anda.

Terimakasih sudah berkunjung ke rumah kami dan salam sukses untuk kita semua.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright 2020 - guratgarut.com