Pengertian HAM

  • 10 min read
  • Apr 02, 2022
pengertian ham

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) – Artikel ini akan membahas mengenai Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat HAM. Kalian tentu sudah sering mendengar orang – orang atau bahkan melihat para ahli hukum di televisi membicarakan hal ini.

HAM sendiri mulai menjadi perbincangan di negara kita pasca reformasi. mengapa hal itu terjadi? Sebab, menurut kabar berita yang beredar, di masa pemerintahan Orde Baru banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi. Bahkan sebagian aktivis HAM mengatakan pelanggaran HAM mencapai puncaknya.

Meskipun informasi sekarang berkembang begitu pesat, tapi tidak menutup kemungkinan banyak diantara masyarakat yang belum mengetahui mengenai HAM, apalagi sampai seluk beluk HAM seperti sejarahnya.

Hak Asasi Manusia di Indonesia mulai diperjuangkan oleh Mochamad Hatta pada sidang BPUPKI, yang selanjutnya berkembang sampai sekarang, selain ada pengaruh global tentunya.

Untuk itu, mari kita pelajari Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari pengartian Hak Asasi Manusia Secara umum, pengertian Hak Asasi Manusia menurut ahli, sampai macam – macam dan pelanggarannya. Semoga hal tersebut akan menjadi pengetahuan, serta menjadikan kita lebih sensitif dengan apa yang dihadapi masyarakat.

Selain itu ada yang tidak boleh dilupakan juga yaitu kewajiban asasi manusia, yang sama-sama penting seperti halnya hak asasi manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum

unjuk rasa di amerika, pengertian ham

Hak Asasi Manusia (HAM) atau dalam bahasa inggris human rights merupakan hak dasar setiap manusia sejak lahir, artinya sudah melekat menjadi satu kesatuan dengan manusia. Setiap manusia yang dilahirkan telah memiliki haknya sendiri.

Bahkan lebih dari itu, hak tersebut sudah dimiliki seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Kemudian yang terpenting hak – hak kodrati tersebut harus dijungjung tinggi dan diakui oleh setiap orang.

HAM dapat kita pahami sesuatu hal yang bersifat mutak atau absolut, Terlepas dari ras, bangsa, agama, etnis atau staus lainnya.

Hak Asasi Manusia bisa dikatakan unik, karena dalam realita atau pewujudannya tidak bisa dilaksanakan secara utuh, sebab dapat melanggar hak orang lain.

Tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, hak seorang dengan yang lainnya saling berbenturan. Oleh sebab itu tidak dibenarkan apabila memperjuangkan hak diri sendiri tanpa melihat hak orang lain.

Bahkan ketika seseorang memperjuangkan hak dirinya sendiri tanpa memperhatikan hak orang lain, bisa dikatakan tindakan tersebut tidak manusiawi.

Maka dari itu HAM memerlukan aturan hukum dan memaksakan kewajiban untuk menghormati hukum atau aturan yang telah dibuat, serta yang terpenting dibutuhkan rasa empati setiap orang.

Definisi Hak

Apa itu hak? Hak merupakan hal yang mutlak atau absolut menjadi milik kita. Namun secara definitif, hak adalah hal yang bersifat normatif serta menjadi pedoman dalam berprilaku, melindungi kebebasan setiap orang dan menjamin setiap orang dalam menjaga hakikat dan martabat.

Unsur – Unsur Hak

Adapun unsur – unsur hak adalah sebagai berikut:

  • Pemliik hak
  • Ruang lingkup hak
  • Pihak yang bersedia menerima hak pemilik hak

Unsur – unsur hak di atas satu kesatuan yang saling berkaitan, yaitu pengertian hak. Dengan begitu hak menjadi  unsur normatif yang melekat pada manusia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hak bisa jadi hubungan antar invidu, instansi ataupun kelompok.

Macam – Macam HAM

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa beberapa ruang lingkup, secara umum terdapat enam macam. Sebabagai berikut.

  • Personal Rights (Hak Asasi Pribadi) merupakan Hak Asasi yang berhubungan dengan kehidupan manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Sebagai contoh setiap orang memili hak untuk tidak dipaksa dan memilih sesuai keinginan sendiri selama tidak melanggar hukum.
  • Political Rights (Hak Asasi Politik) merupakan Hak Asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik dan tata cara dalam berpolitik. Contohnya politisi memiliki hak untuk dipilih dalam perhelatan pemilu.
  • Legal Equality Rights (Hak Asasi Hukum) merupakan Hak Asasi yang memiliki hubungan dengan hukum dan pemerintahan. Sebagai contoh sebagai manusia berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Property Right (Hak Asasi Ekonomi) merupakan segala sesuatu yang berhungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya adalah membeli dan berdagang atau bisa dikatakan mendapatkan kebebasan dalam melakukan transaksi.
  • Social Culture Rights (Hak Asasi Budaya) merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan masyarakat. Sebagai contoh setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Procedural Rights (Hak Asasi Peradilan) merupakan Hak Asasi yang mengatur tatacara peradilan, bahwa setiap orang memiliki hak diperlakukan sama dihadapan hukum.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau HAM memiliki beberapa ciri yang dapat menggambarkan Hak Asasi Manusia itu sendiri. Berikut adalah ciri ciri HAM.

  • Hak Asasi Manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia miliki semua orang, ada sejak manusia lahir dan telah membawanya masing – masing.
  • Hak Asasi Manusia Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku dimanapun, untuk siapapun dan tidak melihat wilayah, ras serta agama.
  • Bersifat tetap artinya tidak dapat dicabut.
  • Bersifat utuh tidak dapat dibagi, artinya hak asasi manusia untuk semua orang tidak dapat dipisah – pisahkan atau dikelompokan hanya untuk golongan tertentu.

Pengertian HAM Menurut  KBBI

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), hak asasi manusia yaitu;

Hak yang dilindungi secara Internasional dalam hal ini PBB. Seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki, hak kemerdekaan dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Pada bagian pertama kita telah mengetahui pengertian HAM secara umum. Nah pada bagian ini kita akan mencari tahu pendapat para ahli mengenai pengertian hak asasi manusia. Sebab para ahli memiliki pendapat yang beragam dalam memandang HAM.

Jhon Locke

Siapakah Jhon Locke? Jhon Locke merupakan filsuf asal inggris, lahir pada 19 Agustus 1632 dan meninggal pada 28 Oktober 1704, diusia yang 72 tahun. Selain filsuf dalam bidang filsafa t politik, ia adalah seorang tokok dalam pendekatan empiris.

Sedang  untuk HAM sendiri, Jhon Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang telah diberikan secara langsung oleh Tuhan secara koodrati. Artinya hak asasi manusia telah melekat pada setiap manusia dan tidak apat dipisah satu sama lain, serta hak asasi manusia memiliki sifat yang suci.

Shaw

Shaw mengartikan hak asasi manusia lebih sedikit rumit dibandingkan Jhon Locke. Ia berpendapat bahwa hak asasi manusia jika ada dalam keadaan damai dapat diartikan memiliki bahasa moral yang umum, maka yang demikian disebut dengnan hak asasi manusia.

Akan tetapi disamping itu ia menyatakan bahwa adanya klaim yang kuat terhadap HAM tidak terlepas dari doktrin supaya tercipta perdebatan dan skeptis mengenai sifat serta pembenaran sampai saat ini. Hak sendiri masih menjadi bahan perdebatan sampai sekarang.

Sehingga dari pendapat Shaw mengenai pengertian HAM tersebut dapat kita simpulkan, apabila kondisi saat ini dalam keadaan damai maka memilik bahasa moral yang umum, ia menyebutnya sebagai HAM. Namun tersebar luasnya hak asasi manusia di masyarakat karena adanya doktrin. Selain itu HAM masih menjajdi perdebatan sampai saat ini.

Haar Tilar

Ahli Haar Tilar berpendapat, bahwa hak asasi manusia adalah sesuatu yang telah melekat sejak lahir, serta jika manusia tanpa adanya hak – hak tersebut tidak layak disebut sebagai manusia. Hak tersebut didapat secara otomatis bersamaan dengan kelahiran dan proses menjalani kehidupan di masyarakat.

C. De Rover

C. De Rover mengungkapkan bahwa hak asasi manusia adalah adanya hak hukum yang dimiliki setiap individu atau setiap orang tanpa melihat status, bak kaya maupun miskin, baik laki – laki maupun perempuan. Ada kemungkinan hak – hak tersebut dapat dilanggar, akan tetapi tidak bisa dihapuskan.

Lebih jauhnya Rover berpendapat bahwa hak asasi merupakan hak hukum, artinya hak – hak tersebut adalah hukum, hak asasi dapat perlindungan dari konstitusi dan negara, hukum nasioanal dan internsional.

Hak asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan, serta harus dijungjung tinggi dan dilindungi oleh setiap negara, pemerintah, setiap individu dan hukum. Hak asasi manusia memiliki sifat yang universal dan abadi.

Austin dan Ranney

Pengertian hak asasi manusia menurut Austin dan Ranney merupakan ruang kebebasan setiap individu yang dijamin oleh pemerintah serta dirumuskan dengan jelas oleh konstitusi.

Artinya pemerintah atau negara telah mengatur sedemikian rupa mengenai kebebasan masyarakat atau individu. dengan adaya rumusan konstitusi, tentu saja HAM memiliki rule yang jelas.

Franz Magniz Sueno

Hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang tidak memiliki sebab atau tidak disebabkan akan tetapi pemberian dari masyarakat. Hak tersebut bukan disebabkan karena adanya hukum positif yang berlaku, akan tatapi karena mengacu kepada martabat manusia itu sendiri. Lebih sederhananya, manusia memiliki hak tersebut karena menjadi manusia itu sendiri.

Oembar Seno Adji

Oembar Seno Adji berpandangan, bahwa hak asasi manusia merupakan sesuatu yang telah melekat dalam martabat dan diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Tidak diperkenankan untuk dilanggar oleh siapapun dan menganggap hal tersebut adalah hal yang suci.

Jack Donney

Hak asasi yang dimiliki dan melekat pada manusia tidak lain karena dia sebagai manusia. Bukan disebabkan pemberian dari masyarakat atau hukum positif yang berlaku, tetapi atas dasar pemberian Tuhan sejak lahir. Maka hak – hak tersebut ada dalam diri manusia.

Karel Vasak

Hak asasi manusia menurut Karel Vasak tiga generasi yang didapatkan dari revolusi Prancis. Arti yang dimaksud Karel Vasak ialah ruang lingkup yang didapatkan dari setiap hak yang didapatkan, sehingga hak tersebut menjadi prioritas.

Prof Darji Darmodihardjo

Prof Darji Darmodihardjo memandang HAM sebagai hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap manusia dan sudah ada sejak lahir. Dimana hal tersebut merupakan anugrah dari Tuhan yang Maha Esa. Hal tersebut menjadi dasar dan kewajiban bagi manusia.

Muladi

Hak asasi manusia adalah segala sesuatu hak yang mendasar atau pokok serta melekat pada diri kehidupan setiap manusia.

Mahfudz M.D

Hak asasi manusia adalah hak yang sudah melekat pada martabat manusia, serta hak tersebut telah ada dan dibawa sejak lahir ke dunia dan hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak asasi manusia. Menurut dia, hak asasi manusia adalah hak yang telah diporeh atau dibawanya sejak kelahiran atau kehadiran ke dalam masyarakat.

G.J Wolhos

Hak asasi manusia merupakan hak yang telah mengakar dan melekat pada setiap diri manusia serta hak – hak tersebut tidak boleh dihilangkan. Sebab dengan menghilangkan hak asasi manusia orang lain artinya telah menghilangkan derajat manusia.

Leah Kevin

Leah Kevin membagi hak asasi manusia ke dalam dua konsep dasar secara konsepsi. Pertama, hak – hak hakiki tidak bisa dipisah menjadi hak seseorang karena dia sebagai manusia. Hak tersebut disebut dengan hak moral karena ia sebagai manusia. Kedua, hak asasi manusia memiliki makna sebagai hak hukum. Baik hukum nasional maupun internsional.

Jan Materson

Jan Materson merupakan bagian dari komisi HAM (Hak Asasi Manusia) di PBB (Persatuan Bngsa – Bangsa) dalam Teacing Human Rights United Nations, menegaskan bahwa hak asasi manusia merupak hak – hak yang ada pada diri manusia yang tanpa hak asasi manusi tersebut mustahil bisa hidup sebagai manusia.

A.J.M Milne

Kata Milne HAM adalah hak yang dimiliki manusia meliputi masa dan tempat (segala masa dan segala tempat) karena keberadaanya sebagai manusia.

Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Beliau berpendapat bahwa hak asasi manusia bersifat mendasar. Hak yang telah ada dan dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodrat yang tidak bisa dipisahkan dan bersifat suci.

Peter R.Baehr

Hak asasi manusia oleh Peter didefinisikan sebgai hak dasar yang sifatnya mutlak, serta harus dimiliki manusia di  dunia guna perkembangan diri atau manusia itu sendri.

David Beetham dan Kevin Boyle

Hak asasi manusia dan kebebasan yang sifatnya fundamental merupakan hak – hak invidual yang berasal dari kebutuhan serta kapasitas manusia.

Dari pendapat para ahli mengenai pengertian hak asasi manusia, pada intinya memiliki esensi yang sama, yaitu HAM merupakan hak bawaan sejak lahir yang dianugrahkan oleh Tuhan kepada manusia. Tidak dapat dihilangkan atau dikurangi karena bersifat kodrati.

Pengertian HAM Menurut Pemerintah

Setelah pada bagian sebelumnya kita mengetahui dan mempelajari pengertian hak asasi manusia secara umum dan menurut ahli, di bawah ini merupakan pengertian HAM menurut pemerintah, meliputi UUD 1945, UU NO 39/1999 dan menurut Komnas HAM.

Pengertian HAM Menurut UUD 1945

Dalam UUD 1945 hak asasi manusia diatur dalam pasal 28A sampai 28J. Pasal – pasal yang ditelaah mengenai HAM adalah sebagai berikut.

Pasal 28A Tentang Hak Hidup

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya.

Pasal 28B Tentang Hak Berkeluarga

  • (1) Setiap orang berhak berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C Hak Memperoleh Pendidikan

  • (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan serta memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya baik secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 28D Tentang Kepastian Hukum

  • (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta mendapatkan perlakuan yang sama atas hukum.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang layak serta adil dalam hubungan bekerja.
  • (3) Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  • (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E Kebebasan Beragama

  • (1) Setiap orang bebas beragama dan bearibadat sesuai dengan agamanya, memilih pekerjaan, pendidikan, pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara serta berhak untuk kembali.
  • (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini  kepercayaan, tindakan serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
  • (3) Setiap orang berhak atas kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F Informasi dan Komunikasi

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari dan memperoleh memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran.

Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri

  • (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat apapun mengenai hak asasi.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat dan berhak memperoleh hak suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H Kesejahteraan dan Mendapat Jaminan Nasional

  • (1) Setiap orang berhak untuk hidup dengan sejahtra baik lahir maupun batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik serta sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • (2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan serta perlakuan khusus dalam memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • (3) Setiap orang memiliki hak atas jaminan sosial yang memungknkan dirinya berkembang secara utuh sebagai manusia bermartabat.
  • (3) Setiap orang berhak memiliki hak pribadi dan yang telah menjadi hak tersebut tidak boleh diambil sewenang – wenang oleh orang lain.

Pasal 28I Hak Dasar Asasi Manusia

  • (1) Memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan nurani, hak dalam beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui dihadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
  • (2) Setiap orang memiliki hak bebas dari yang sifatnya diskriminatif, atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan bersifat diskriminatif.
  • (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  • (5) Untuk menegakan hak asasi manusia sesuai dengan hukum dan pemerintahan yang demokratis. maka pelaksanaan dan peraturan hak asasi manusia dituangkan dalam peraturan perundang – undangan.

Pasal 28J Tentang Penghormatan HAM

  • (1) Setiap orang wajib menghormati setiap hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • (2) Setiap orang wajib dan tuntuk saat menjalankan kebebasannya dengan batasan – batasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan tujuan dan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain, memenuhi tuntutan moral, agama, keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demokrasi.

Pengertian HAM Menurut UU No 39/1999

Menurut undang – undang no 39 tahun 1999 hak asasi manusia diartikan sebagai sebuah perangkat hak yang telah melekat dan ada pada diri manusia sebagai karunia dari Tuhan. Hak – hak tersebut wajib dihormati sebagai pemberian dan karunia Tuhan.

Diharapkan dapat menjungjung tinggi serta dilinddungi oleh hukum, negara dan pemerintah demi kehormatan dan martabat manusia itu sendiri.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Komnas HAM

Pemerintah melalui Komnas HAM mengeluarkan pendapat mengenai pengertian hak asasi manusia.

HAM merupakan hak asasi manusia yang mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, baik sipil, pemerintah, politik, kebudayaan dan ekonomi. Bidang tersebut tidaklah dapat dipisah antara satu dengan yang lain. Hak asasi politik dan sipil tidak memiliki makna apabila masyarakat masih bergulat dengan kemiskinan.

Hak asasi manusia tidak mendukung adanya individualisme tapi membendung, tapi melindungi hak invidu, kelompok dan golongan di tengah – tengah arus modern. HAM adalah tanda solidaritas yang nyata dari pemerintah untuk masyarakat yang lemah.

Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM sendiri merupakan setiap perbuatan kelompok atau seseorang, bisa jadi aparat maupun pemerintah itu sendiri dengan sengaja atau tidak sengaja mencabut hak – hak yang telah ditetapan dan diatur dalam undang -undang, serta dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penyelesaian secara hukum.

Pelanggaran HAM pada umumnya terbagi menjadi 2 bagian, berat dan tidak berat.

Pelangaran HAM Bersifat Tidak Berat :

  • Penganiayaan
  • Pemukulan
  • Menghalangi orang untuk berpendapat
  • Pencemaran nama baik
  • Menghilangkan nyawa orang lain

Pelanggaran HAM Bersifat Berat :

  • Genosida atau pembunuhan masal
  • Pembunuhan dilakukan secara sewenang – wenang
  • Penyiksaan
  • Menghilangkan orang dengan paksa
  • Perbudakan
  • Diskriminasi secara sistematis

Demikian pembahasan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat dipaparkan. Untuk penjelasannya sendiri saya sudah berusaha memaparkan secara detail baik pengertian hak asasi manusia secara umum, pengertian hak asasi manusia menurut para ahli sampai macam – macam hak asasi manusia.

Semoga penjelasan yang telah disampaikan bermanfaat serta dapat menjawab pertanyaan kalian mengenai hak asasi manusia, bisa juga kalilian baca mengenai hak asasi manusia melalui wikipedia.org

Terimakasih telah membaca artikel ini.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright 2020 - guratgarut.com